SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMA NEGERI 1 WAIKABUBAK TAHUN PELAJARAN 2026 – 2027

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) ONLINE

 SMA NEGERI 1 WAIKABUBAK

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

 

1. WAKTU PELAKSANAAN SPMB ONLINE

Pendaftaran                 : 17 – 19 Juni 2026

Sesi I Pukul 08.00 – 11.00 Wita

Sesi II Pukul 13.00 – 16.00 Wita

Verifikasi                    : 17 – 19 Juni 2026 Pukul 08.00 – 20.00 Wita

Pengumuman              : 20 Juni 2026 Pukul 08.00 Wita

Pendaftaran Ulang      : 22-23 Juni 2026 Pukul 09.00-16.00 Wita

 

2. PELAKSANAAN SPMB ONLINE.

  1. SPMB secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website https://ntt.spmb.id
  2. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah yaitu SMAN 1 Waikabubak sebagai pilihan dan mengupload berkas sesuai jalur dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran.
  3. Untuk peserta didik dari luar Provinsi NTT yang karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan peserta didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang datanya tidak terdaftar dalam database SPMB Online, maka dapat melakukan pendaftaran melalui Menu Pendaftaran di Luar Database pada website https://ntt.spmb.id secara online.
  4. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung telah terpenuhi.
  5. Peserta didik yang sudah mendaftar dapat mengecek secara berkala apakah berkasnya diterima atau ditolak menggunakan nomor pendaftaran.
  6. Peserta didik yang berkasnya ditolak dapat memperbaiki datanya kembali dan dapat mendaftar ulang pada hari berikutnya apabila kuota daya tampung masih ada.
  7. Pengumuman kelulusan diumumkan melalui website SPMB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah.
  8. Peserta didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

3. TAHAPAN SELEKSI

      A. JALUR DOMISILI (50%)

    1. Jalur Domisili ditetapkan berdasarkan desa / kelurahan:

Domisili 1 :

Kampung Sawah, Kodaka, Puu Mawo, Tebara, Kalembu Kuni, Komerda , Maliti, Pada Eweta, Wailiang , Dede Kadu, Loda Pare, Wee Karou, Kampung Baru.

Domisili 2 :

Lapale, Modu Waimaringu, Soba Rade, Bera Dolu, Dira Tana, Doka Kaka, Sobawawi, Wee Dabo

  1. Hari pertama pendaftaran akan dibuka untuk Domisili 1, apabila sudah penuh maka pendaftaan akan tertutup secara otomatis, sedangkan hari Kedua Untuk Domisili 1 dan 2 jika Kuota apabila kuota masih belum terpenuhi;
  2. Hari Ketiga dibuka untuk semua Domisili apabila kuota masih belum terpenuhi.
  3. Apabila pada saat pendaftaran ditemukan ketidaksesuain data (nama dan/atau alamat) dalam sistem atau formulir pendaftaran dengan yang tertera pada dokumen (kartu keluarga), maka dinyatakan gugur dan pendaftaran akan dibuka secara otomatis kembali pada hari berikutnya.
  4. Berkas-Berkas yang diupload :
  • Scan Surat Keterangan Lulus /Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijasah).
  • Scan Kartu keluarga Asli terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 17 Juni 2025 dan tidak dapat menggunakan keterangan domisili.
  • Scan pas foto Ukuran 3 x 4 latar belakang biru.
  • Seluruh berkas masing- masing discan dalam bentuk pdf atau jpeg maksimal ukuran 1 MB

 

        B. JALUR MUTASI (5%)

Peserta didik dari luar Provinsi NTT yang mengikuti mutasi/perpindahan tugas orang tua /wali, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di Luar Database pada website https://ntt.spmb.id

Berkas yang diupload:

  • Scan Surat Keterangan Lulus /Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijasah)
  • Scan SK Mutasi Orang Tua paling lama 1 (satu) tahun yang terbit setelah tanggal 17 Juni 2025.
  • Scan Akta Kelahiran/Surat Adopsi.
  • Scan pas foto Ukuran 3 x4 latar belakang biru.
  • Seluruh berkas masing- masing discan dalam bentuk pdf atau jpeg maksimal ukuran 1 MB.

 

       C. JALUR AFIRMASI (15%)

    1. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Berkas yang diupload:

  • Scan Surat Keterangan Lulus /Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijasah).
  • Scan asli Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/KPS/KKS/KIP)
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Scan pas foto Ukuran 3 x4 latar belakang biru.
  • Seluruh berkas masing- masing discan dalam bentuk pdf atau jpeg maksimal ukuran 1 MB.
    1. Peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas ringan (tuna daksa atau tuna grahita ringan) yang berasal dari sekolah inklusi;
    2. Peserta didik yang memiliki perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 

      D. JALUR PRESTASI (30%)

1. Untuk Prestasi Akademik sebesar (25%) yang diakui adalah nilai rata-rata Ijazah /SKHU minimal 85,00.

Berkas yang diupload:

  • Scan Surat Keterangan Lulus /Ijazah yang tertera nilai hasil ujian (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijasah).
  • Scan pas foto Ukuran 3 x4 latar belakang biru.
  • Seluruh berkas masing- masing discan dalam bentuk pdf atau jpeg maksimal ukuran 1 MB

2. Untuk Prestasi Non Akademik (5% ) yaitu minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten secara individu pada perlombaan dibidang olahraga, seni, dan olimpiade sains nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau organisasi olahraga dan sanggar yang resmi; Pernah Menjadi Ketua OSIS yang dibuktikan dengan Surat Keterangan; Pernah menjadi Ketua Kepanduan (Pramuka) yang dibuktikan dengan surat keterangan

Berkas yang diupload:

  • Scan Surat Keterangan Lulus /Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijasah).
  • Scan Surat Keterangan / Piagam Penghargaan minimal Juara 3 Tingkat Kabupaten secara individu.
  • Scan Surat Keterangan pernah aktif menjadi ketua OSIS atau Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Scan Surat Keterangan pernah aktif atau Surat Keputusan menjadi ketua kepanduan (Pramuka) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dari sekolah asal.
  • Scan pas foto Ukuran 3 x4 latar belakang biru.
  • Seluruh berkas masing- masing discan dalam bentuk pdf atau jpeg maksimal ukuran 1 MB.

 

Menu